PANDUAN / penjelasan SINGKAT
LAPORAN PAJAK BOS BENDAHARA SEKOLAH -
Beberapa waktu kebelakang, pertama kali aku diangkat
menjabat Kepala Sekolah Dasar di salah satu sekolah, dan pertama kali itu juga
saya mengikuti rapat kepala sekolah yang dipimpin langsung oleh Kepala UPTD
Pendidikan setempat, pada waktu itu pula saya mendengarkan langsung
pemberitahuan tentang adanya beberapa sekolah yang belum membayar pajar tahun
2015, bahkan tak jarang beberapa sekolah mendapat surat pemberitahuan bahwa
sekolahnya belum membayar pajak. Setelah diklarifikasi hampir semuanya sudah
membayar pajak, tapi kenapa sekolah-sekolah tersebut tidak tercatat belum
membayar pajak BOS? Ternyata salah satu diantaranya yaitu sudah membayar pajak tetapi belum
melaporkan pembayaran pajak tersebut. Akibatnya Kepala Sekolah dan bendahara BOS menjadi sibuk menguruskan laporan pajak.
Ini mungkin karena Bendahara BOS yang ada di sekolah-sekolah tidak lain adalah
tugas pokoknya sebagai guru.
Nah kalau menurut saya, jabatan bendahara ini seharusnya dipegang oleh satu orang yang benar-benar bebas dari kerjaan pokok, baik sebagai guru maupun kepala sekolah, karena bendahara BOS diperlukan waktu yang tidak sedikit. Mungkin semacam tenaga Tata Usaha/administrasi Sekolah yang tidak dibebani dengan kegiatan pokoknya sebagai guru/kepala sekolah. Karena tupoksinya, seorang guru itu pendidik, bukan tenaga administrasi keuangan.
Mengingat kejadian diatas dan melihat bapak dan ibu guru yang kebetulan disibukan jadi bendahara BOS, saya jadi merasa kasihan. Lebih-lebih saat mereka mesti bolak-balik ngurusin laporan pajak. Bisa kita bayangkan, seseorang yang tidak pernah dapat pendidikan khusus soal akuntansi dan pajak tiba-tiba diharuskan membuat laporan keuangan ditambah mempelajari aturan-aturan pajak yang sangat banyak.
Lebih parah lagi waktu ketika mereka dapat pengarahan dari Dinas Pendidikan ternyata yang memberi pengarahan juga basiknya/pendidikannya bukan ahlinya, maka tidak paham soal pajak, alhasil waktu ke kantor pajak laporannya masih harus direvisi/perbaiki lagi. Belum cukup, karena waktu datang ke kantor pajak petugasnya hanya menerangkan sekilas saja, akhirnya bulan depan saat mau laporan mereka harus belajar lagi, dan waktu pulang dari kantor pajak sudah lupa lagi. Seperti sebuah siklus/jaringan/putaran yang selalu berulang setiap bulan.
Untuk mempermudah pemahaman tentang laporan pajak bendahara BOS mari kita bahas singkat saja. Stelah saya baca dari sumbernya, maka sebenernya secara sederhana kewajiban perpajakan bendahara BOS itu cuma menyangkut dua hal, yakni :
1. Pada saat pembayaran gaji dan honor
2. Pada saat pembelian barang dan jasa
1. Pembayaran Gaji dan Honor
Pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Supaya tidak bingung kita sepakati
dulu pemahaman terminologi gaji dan honor. Gampangnya gini:
Gaji adalah pembayaran
yang sifatnya tetap dan teratur, sedangkan honor adalah pembayaran yang
sifatnya insidentil.
Untuk gaji ga usah dibahas panjang
lebar karena berdasarkan pengamatan di lapangan ga ada gaji dari dana BOS yang
terutang pajak (nihil), nilainya terlalu kecil.
Untuk pembayaran honor ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara
lain:
Tarif Pajak
- Pegawai Negeri Sipil (PPh Final)
Tarif Pajak
- Pegawai Negeri Sipil (PPh Final)
Golongan Pegawai
|
Tarif
|
Golongan II ke bawah
|
0%
|
Golongan III
|
5%
|
Golongan IV
|
15%
|
- Selain Pegawai Negeri Sipil (PPh Tidak Final)
Mohon perhatian untuk pembayaran
honor/jasa nonpegawai dasar pengenaan pajaknya 50% dari jumlah pembayaran.
Punya NPWP/Tidak
|
Tarif
|
Ber-NPWP
|
5%
|
Tidak ber-NPWP
|
6%
|
Pembayaran :
Pembayaran dilakukan paling lambat
tanggal 10 bulan berikutnya dengan kode pembayaran pada Surat Setoran Pajak
sebagai berikut :
Kode pembayaran PPh 21 honor PNS
|
411121 – 402
|
Kode pembayaran PPh 21 honor selain PNS
|
411121 – 100
|
Pelaporan :
Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan formulir SPT Masa PPh Pasal 21. Untuk formulir bisa download DI SINI
Supaya jelas
formulir tersebut diantaranya adalah :
ilustrasi formulir pajak BOS
Jadi jika Anda adalah Bendahara BOS dan
melakukan pembayaran gaji/honor, inilah yang harus Anda lakukan :
1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 dua rangkap (untuk arsip dan penerima
honor)
2. Menyetor PPh
Pasal 21 yang sudah dipotong
3. Melaporkan
SPT Masa PPh Pasal 21, yang terdiri dari :
- 1721 halaman 1
- 1721 halaman 2
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21
- Surat Setoran Pajak
Supaya tidak bingung marilah kita langsung ke contoh
kasus di bawah ini.
Contoh Kasus :
Bendaharawan BOS SDN Simanalagi 1 pada
bulan Januari 2012 melakukan pembayaran gaji dan honor sebagai berikut :
1. Membayar gaji 5 honorer (rutin/bulan) masing-masing Rp. 350.000,-
2. Membayar honor panitia kegiatan ujian semester dengan perincian :
- Bakri ber-NPWP, PNS golongan II Rp. 100.000,-
- Umar, ber-NPWP, PNS golongan III Rp. 100.000,-
- Samsul, ber-NPWP, PNS golongan IV Rp. 100.000,-
- Joni, Honorer (Non PNS), belum ber NPWP, Rp. 100.000,-
3. Membayar upah tukang pekerjaan perbaikan ringan gedung sekolah, belum ber-NPWP, non PNS, Rp 300.000
2. Membayar honor panitia kegiatan ujian semester dengan perincian :
- Bakri ber-NPWP, PNS golongan II Rp. 100.000,-
- Umar, ber-NPWP, PNS golongan III Rp. 100.000,-
- Samsul, ber-NPWP, PNS golongan IV Rp. 100.000,-
- Joni, Honorer (Non PNS), belum ber NPWP, Rp. 100.000,-
3. Membayar upah tukang pekerjaan perbaikan ringan gedung sekolah, belum ber-NPWP, non PNS, Rp 300.000
Penghitungan PPh Pasal 21
1. Gaji 5 honorer @Rp 350.000
tidak terutang PPh Pasal 21 karena nilainya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
2. Honor panitia :
- Bakri : 0% x Rp 100.000 = Rp 0 (PPh Final)
- Umar : 5% x Rp 100.000 = Rp 5.000 (PPh Final)
- Samsul : 15% x Rp 100.000 = Rp 15.000 (PPh Final)
- Joni : 6% x 50% x Rp 100.000 = Rp 3.000 (PPh Non Final)
3. Upah tukang Rp. 300.000,- tidak terutang PPh pasal 21 karena nilainya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh bendahara BOS SDN 1 Jamblang adalah sebagai berikut:
1. Membuat bukti potong untuk setiap penerima honor
Harus diingat bukti potong ada dua macem,
bukti potong PPh Final untuk honor PNS dan bukti potong PPh Tidak Final untuk
Non PNS
2. Menyetor PPh Pasal 21 ke bank/kantor pos
Surat Setoran Pajak juga harus dibedakan
antara yang Final untuk honor PNS dan Tidak Final untuk honor Non PNS
3. Laporan ke kantor pajak
Untuk laporan ini bukti potong ga usah
disertakan, cukup dua lembar SPT Masa 1721, Surat Setoran Pajak, dan daftar
bukti potong PPh Pasal 21.
2. Pembayaran barang dan jasa
Pajak yang terkait dengan pembayaran barang dan jasa khusus untuk bendahara BOS adalah Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPh pasal 23 Merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan dari jasa. Pajak ini menjadi tanggungan penjual selaku pihak yang memperoleh penghasilan. Sedangkan PPN adalah pajak atas konsumsi, baik barang maupun jasa. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dibayar konsumen selaku pihak yang melakukan konsumsi.
Di bawah ini beberapa hal dasar yang perlu diketahui tentang PPh Pasal 23, diantaranya:
Objek dan Tarif Objek Pajak :
Pengadaan jasa tanpa nilai minimal transaksi
Pengadaan jasa tanpa nilai minimal transaksi
Tarif:
2% untuk rekanan yang ber-NPWP
4% untuk rekanan yang tidak ber-NPWP
Penghitungan:
Harga barang sudah termasuk PPN : Tarif x (100/110) x nilai jasa
Harga barang belum termasuk PPN: Tarif x nilai jasa
Pembayaran:
Ketentuan untuk pembayaran PPh Pasal 23 bendahara BOS adalah sebagai berikut :
1. Kode Pembayaran : 411124 – 104
2. Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendahara
3. Tandatangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendaharawan
4. Pembayaran paling lambat 10 hari setelah berakhirnya bulan pembayaran tagihan
Pelaporan
Laporan ke kantor pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Contoh Soal :
Bendaharawan BOS SDN Simanalagi 1 pada
bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :
1. Membeli seperangkat komputer
dari CV Majumundur dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2012.
2. Melakukan perbaikan sepeda
motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa
service Rp 50.000. San Siro memiliki NPWP.
3. Menggandakan bahan pelajaran
(fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
4. Membeli makan dan minum di warung Bu Sri (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23
1. PPh
Pasal 23 atas pembelian komputer pembelian komputer bukan merupakan objek PPh
Pasal 23, tapi pembelian barang (PPh 22) bersumber dari dana BOS dikecualikan
dari pemungutan PPh 22.
2. PPh
Pasal 23 atas sevice sepeda motor 2% x Rp 50.000 = Rp 1.000
keterangan: apabila nilai barang dan jasa bisa dipisah maka PPh Pasal 23
dipotong atas pembayaran jasa saja (kecuali jasa katering, nilai jasa katering
adalah total keseluruhan nilai tagihan).
3. PPh
Pasal 23 atas fotokopi 4% x Rp 300.000 = Rp 12.000
4. PPh
Pasal 23 atas jasa katering (makan/minum) 4% x Rp 2.000.000 = Rp 80.000
Setelah tau itung-itungan pajaknya, inilah yang harus dilakukan dalam melaksanakan kewajiban PPh Pasal 23 :
Setelah tau itung-itungan pajaknya, inilah yang harus dilakukan dalam melaksanakan kewajiban PPh Pasal 23 :
1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 tiga rangkap (untuk arsip, laporan ke Kantor Pajak dan rekanan yang dipotong)
2. Menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah
dipotong
3. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23, yang
terdiri dari :
- SPT
Masa PPh Pasal 23
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
- Bukti Potong PPh Pasal 23
- Surat Setoran Pajak
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
- Bukti Potong PPh Pasal 23
- Surat Setoran Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Bagi para bendahara BOS, beberapa
hal mendasar yang harus diperhatikan tentang PPN, diantaranya :
Objek PPN
|
Pembelian atas barang dan jasa dengan nilai di atas
Rp 1.000.000 (kecuali jasa katering*)
|
tarif
|
10%
|
*) mulai 1 April 2010 jasa katering dikenakan pajak restoran (pajak daerah / Pemda) atau tidak kena PPN lagi.
Penghitungan PPN
Untuk penghitungan silakan tanya
dulu ke penjualnya, apakah harga yang ditawarkan sudah termasuk PPN atau belum.
Harga Barang
|
Cara Penghitungan
|
Harga barang belum termasuk PPN
|
10% x harga barang
|
Harga barang sudah termasuk PPN
|
10% x (100/110) x harga barang
|
Pembayaran :
Untuk pembayaran PPN bendahara BOS
ketentuannya adalah sebagai berikut :
1. Kode
pembayaran : 411211 – 900
2. Identitas
pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas rekanan/penjual
3. Tandatangan
dan stempel pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendaharawan
4. Pembayaran
dilakukan paling lambat 7 hari setelah berakhirnya bulan pembayaran tagihan
Pelaporan :
Laporan ke kantor pajak dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya dengan SPT Masa PPN Pemungut,
atau yang biasa disebut sama orang-orang di kantor pajak Formulir 1107 – PUT.
Biar ga makin panjang teorinya
kita langsung lanjut ke contoh soal saja.
Contoh Kasus :
Bendaharawan BOS SDN Simanalagi 1 pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian
barang dan jasa sebagai berikut :
1. Membeli seperangkat komputer
dari CV Majumundur dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2012.
2. Melakukan perbaikan sepeda
motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa
service Rp 50.000. San Siro memiliki NPWP.
3. Menggandakan bahan pelajaran
(fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
4. Membeli makan dan minum di
warung Bu Sri (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
1. PPN atas pembelian komputer
10% x (100/110) x Rp 5.000.000 = 10% x Rp 4.545.455
= Rp 454.545
2. PPN atas service sepeda motor
biaya service Rp 50.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut
3. PPN atas fotokopi
biaya fotokopi Rp 300.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut
4. PPN atas jasa katering (makan/minum)
jasa katering tidak termasuk objek PPN.
1. PPN atas pembelian komputer
10% x (100/110) x Rp 5.000.000 = 10% x Rp 4.545.455
= Rp 454.545
2. PPN atas service sepeda motor
biaya service Rp 50.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut
3. PPN atas fotokopi
biaya fotokopi Rp 300.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut
4. PPN atas jasa katering (makan/minum)
jasa katering tidak termasuk objek PPN.
Setelah tau transaksi dan itungan
pajaknya, inilah hal-hal yang harus dilakukan selaku bendahara
BOS dalam kaitan dengan kewajiban PPN :
1. Menyetor Pajak Pertambahan Nilai
Mohon diingat, karena Surat Setoran Pajak juga berfungsi sebagai bukti pungut maka setiap transaksi harus dibuat satu Surat Setoran Pajak.
2. Menyerahkan SSP Lembar 1 dan 3 kepada rekanan sebagai bukti pungut
Jangan lupa, rekanan/penjual juga butuh SSP untuk laporan ke kantor pajak dan arsip. Ga usah kuatir, waktu bayar juga dapet bukti pembayaran sebagai arsip lembar 4 (bila perlu fotokopi dulu lembar 1 sebelum diserahkan ke rekanan).
3. Melaporkan SPT Masa PPN, yang terdiri dari :
- Formulir 1107 PUT
- Formulir 1107 PUT 1
- Formulir 1107 PUT 2 (tidak perlu diisi)
- Surat Setoran Pajak/Fotokopi SSP Lembar 5
Sumber : http://pradirwancell.blogspot.co.id/
Download artikelnya >>> DI SINI Yaitu tentang : Panduan
Singkat Laporan Pajak Bendahara BOS.docx
Walaupun paparan di atas cukup panjang, membosankan, menjenuhkan, mudah-mudahan bisa membantu
para bendahara BOS dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.
Jadi paham, joss pak sngat bermanfaat
ReplyDeleteterimakasih..informasinya sangat bermanfaat...
ReplyDelete