Pengertian Akreditasi Sekolah
Akreditasi
adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas, Pasal 1 ayat 22).
Akreditasi
sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan
satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan
dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Sekolah/Madrasah
adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi sekolah dasar (SD),
madrasah ibti daiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah
(MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan
(SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), dan satuan
pendidikan formal lain yang sederajat.
Kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan
secara utuh profi l kualitas sekolah/madrasah.
Di
dalam Pasal 2 ayat 1, lingkup SNP meliputi : (1) standar isi; (2) standar
proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga
kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7)
standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.
Kegiatan
akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif
bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan
mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang
diharapkan
Dasar Hukum
Dasar
hukum Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut.
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
3.
Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional;
4.
Keputusan Mendikbud Nomor 174/P/2012 dan 193/P/2012 tentang Anggota Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal;
5.
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
6.
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.;
7.
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
8.
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifi kasi Akademik dan
Kompetensi Guru;
9.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
10.
Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
11.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk
SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA;
12.
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
13.
Permendiknas Nomor 01 Tahun 2008 tentang Standar Proses untuk Pendidikan
Khusus;
14.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah;
15.
Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan;
16.
Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium;
17.
Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifi kasi Akademik dan
Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
18.
Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Sarana dan Prasarana untuk SDLB,
SMPLB, dan SMALB;
19.
Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk
SMK/MAK;
20.
Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non- Personalia
Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB;
21.
Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
SMA/MA;
22.
Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
SD/MI;
23.
Permendiknas Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
SMP/MTs;
24.
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK/MAK;
25.
Permendiknas Nomor 54 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
SDLB;
26.
Permendiknas Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
SMPLB; dan
27.
Permendiknas Nomor 56 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
SMALB;
Tujuan
dan Manfaat Akreditasi
Akreditasi
sekolah/madrasah bertujuan untuk:
1.
memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang
dilaksanakannya berdasarkan SNP;
2.
memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
3.
memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
4.
memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepenti ngan (stakeholder)
sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Hasil
akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
1.
acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
2.
umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga
sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi,
dan program sekolah/madrasah;
3.
moti vator agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara
bertahap, terencana, dan kompeti ti f baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi,
nasional bahkan regional dan internasional;
4.
bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari
pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral,
tenaga, dan dana; dan
5.
acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah
sebagai penyelenggara ujian nasional.
Bagi
kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan
bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja
warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode
kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala
sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran
pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
Bagi
guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk
selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik
bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan
mutu
sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang
diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
Bagi
masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi
diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang
ditawarkan oleh seti ap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung
jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang
tepat dalam kaitannya dengan pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan
kemampuannya.
Bagi
peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya
diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan serti fi kat
akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di
sekolah/madrasah yang bermutu.
Bagi
pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan
dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Selengkapnya silahkan download atau unduh secara gratis pada link di bawah ini.
Kebijakan :
>>> Pedoman Akreditasi dan POS Akreditasi BAN-S/N
Perangkat Akreditasi :
>>> SD/MI
>>> SMP/MTs
>>> SMA/MA
>>> SMK
Demikian potingan yang dapat di share kali ini, semoga bermanfaat. Amin
Salam Pendidikan
dari Library Guru
Selengkapnya silahkan download atau unduh secara gratis pada link di bawah ini.
Kebijakan :
>>> Pedoman Akreditasi dan POS Akreditasi BAN-S/N
Perangkat Akreditasi :
>>> SD/MI
>>> SMP/MTs
>>> SMA/MA
>>> SMK
Demikian potingan yang dapat di share kali ini, semoga bermanfaat. Amin
Salam Pendidikan
dari Library Guru
0 Response to "PEDOMAN DAN PERANGKAT AKREDIASI SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung