Petunjuk Teknis Program PIP
Saat ini, petunjuk teknis / petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar telah ditetapkan dengan Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan direktur jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 08/D/PP/2016, Nomor : 04/C/PM/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016.
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016 yang selanjutnya dalam Peraturan Bersama ini disebut Juklak PIP Tahun 2016 merupakan pedoman bagi penyelenggara pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/ kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
Berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016, latar belakang dari adanya Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 bahwa Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu alasannya adalah tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung maupun tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya langsung peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga berpengaruh terhadap APK.
Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan dapat mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Tujuan dari program ini antara lain:
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2. Meringankan biaya personal pendidikan.
3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
4. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Prioritas Sasaran Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016
Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:
1. Peserta didik pemegang KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
e. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
f. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
g. Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
h. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Persyaratan Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal:
a. Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah.
2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sampai dengan 21 tahun:
a. Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b. Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.
Jumlah Besaran Dana PIP Tahun 2016
Besaran dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD)/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
d. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VIII dan IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
d. Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
d. Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
5. Lembaga kursus dan pelatihan:
Anak usia sekolah (16 sampai dengan 21 tahun) pemegang KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan lama waktu kursus.
Download selengkapnya Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Pendidikan.
c >>> Jumlah Besaran Dana PIP
e >>> Surat Kuasa BSM PIP
Keterangan :
Yang dibuat oleh pihak sekolah dan dibawa ke bank yaitu point d, e, f, dan g.
Demikian informasi ini. Semoga bermanfaat. Amin
0 Response to "INILAH BERKAS PENCAIRAN DANA BSM DAN PIP"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung