PROGRAM PENDIDIKAN ANTARA BSM PIP DAN PKH


PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN ANTARA BSM, KIP, DAN PKH
Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.
Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya.  Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.

Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.
Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:
  1. BSM SD & MI sebesar Rp  225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
  2. BSM SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
  3. BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.
Program Indonesia Pintar/PIP memiliki perbedaan dengan BSM. Program PIP yang terhitung baru diluncur kan ini bertujuan sebagi berikut:
  • Menjamin anak usia 6-21 tahun mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung Wajib Belajar 12 Tahun. 
  • Mencegah peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. 
  • Menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan disekolah/madrasah/ pesantren/pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)/sanggar kegiatan belajar (SKB)/lembaga kursus dan pelatihan. 
  • Mencegah peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. 
  • Menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/madrasah/ pesantren/pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)/sanggar kegiatan belajar (SKB)/lembaga kursus dan pelatihan.
Beda BSM Dan PIP
Bantuan Siswa Miskin
  • Menjangkau rakyat miskin Menjangkau rakyat miskin dan rentan miskin
  • Berlaku di sekolah formal / madrasah
  • Berlaku juga di pesantren, pusat kegiatan belajar masyarakat, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga kursus dan pelatihan (termasuk balai latihan kerja)
  • Tidak menghimbau anak yang tidak bersekolah untuk bersekolah.
Program Indonesia Pintar
  • Menghimbau sekolah untuk menerima kembali anak yang tidak bersekolah
  • Hanya mencakup peserta didik yang sekarang di sekolah
  • Mencakup anak usia sekolah yang (1) tidak melanjutkan sekolah, (2) putus sekolah, dan (3) anak penyandang masalah kesejahteraan sosial
DOWNLOAD <<< TUTORIAL APLIKASI VERIVIKASI INDONESIA PINTAR (MENDEKBUD)

Besaran Dana BSM/PIP [Lihat Perbedaan BSM Dan PIP]
Besaran dana BSM/PIP 2015 adalah sebesar Rp. 11.099.032.750.000,- dengan sasaran sebanyak 17.920.270 siswa.
Dana PIP diberikan per siswa dari masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut:
1.  Jenjang Sekolah Dasar (SD):
a.  Siswa Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 450.000,-;
b.  Siswa Kelas VI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
c.  Siswa Kelas I Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;

2.  Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
a.  Siswa Kelas VII dan VIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 750.000,-;
b.  Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
c.  Siswa Kelas VII Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;

3.  Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA):
a.  Siswa Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
b.  Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
c.  Siswa Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;

4.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a.  Program 3 Tahun
1)  Siswa SMK Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)  Siswa SMK Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3)  Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
b.  Program 4 tahun
1)  Siswa SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)  Siswa SMK Kelas XIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3)  Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-

Program Keluarga Harapan (PKH)
Apa itu PKH ?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.
Tujuan PKH adalah mengurangi angka kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan antar-generasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan.26 Jan 2016
PKH adalah program penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tujuan adalah agar dapat membantu masyarakat sangat miskin dalam jangka pendek, selain itu PKH merupakan investasi sumber daya manusia agar generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan

Manfaat Bantuan 
Bantuan yang diberikan kepada RTSM yang mengikuti program ini adalah uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan tersebut menjadi insentif bagi RTSM untuk mengakses layanan pendidikan dan kesehatan. jadi kesehatan ibu dan anak dapat dijaga dengan baik sehingga sehat dapat terwujud serta terpenuhinya pendidikan dasar bagi anak.

Siapa yang berhak Menerima PKH ? 
PKH hanya diberikan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) jika pada saat registrasi memenuhi ketentuan :
1. Memiliki anak usia 6-15 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi belum menyelesaikan pendidikan dasar;
2. Memiliki anak usia 0-6 tahun;
3. Terdapat ibu yang sedang hamil.

Penerima bantuan adalah ibu atau wanita pengurus anak dalam RTSM 

Peran Pendamping
Setiap RTSM yang mengikuti PKH akan mendapatkan pendampingan, tugas seorang pendamping adalah memberikan informasi dan penjelasan kepada peserta PKH tentang prosedur yang harus dilalui.
Pendamping menjelaskan tentang ketentuan dan persyaratan program agar bantuan yang diterima tidak dihentikan.

Tabel Besaran Bantuan Dana PKH
Secara lengkap filenya pada di link di sampin ini >>> DOWNLOAD
Diambil dari berbagai sumber diantaranya yaitu :
www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-bantuan-siswa-miskin-bsm/
www.sumberbeasiswa.com › Beasiswa › BSM

pip.kemdikbud.go.id:8080/sipintar/
pipsmk.ditpsmk.net/

pkh.kemsos.go.id/
rekrutmen.pkh.kemsos.go.id/
Demikian yang dapat diposting kali ini, dan hanyalah sekedar berbagi pengetahuan saja mudah-mudahan ada manfaatnya. Amin
Salam pendidikan.

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "PROGRAM PENDIDIKAN ANTARA BSM PIP DAN PKH"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung