PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN ANTARA BSM, KIP, DAN PKH
Program
BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa
miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh
akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa
miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam
kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran
program sekolah.
Melalui
Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin
dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan
mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya.
Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka
partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada
kelompok marjinal.
Program
ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena
berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa)
mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan
mempertimbangkan prestasi siswa.
Dana BSM
diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan
besaran sebagai berikut:
- BSM SD & MI sebesar Rp
225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
- BSM SMP/MTs sebesar Rp 375.000
per semester atau Rp 750.000 per tahun
- BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp
500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.
Program
Indonesia Pintar/PIP memiliki perbedaan dengan BSM. Program PIP yang terhitung
baru diluncur kan ini bertujuan sebagi berikut:
- Menjamin anak usia 6-21 tahun
mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah
untuk mendukung Wajib Belajar 12 Tahun.
- Mencegah peserta didik putus
sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik siswa putus sekolah
atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan
disekolah/madrasah/ pesantren/pusat kegiatan belajar masyarakat
(PKBM)/sanggar kegiatan belajar (SKB)/lembaga kursus dan pelatihan.
- Mencegah peserta didik putus
sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/madrasah/ pesantren/pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)/sanggar kegiatan belajar (SKB)/lembaga kursus dan pelatihan.
Beda BSM Dan
PIP
Bantuan Siswa Miskin
Bantuan Siswa Miskin
- Menjangkau rakyat miskin
Menjangkau rakyat miskin dan rentan miskin
- Berlaku di sekolah formal /
madrasah
- Berlaku juga di pesantren,
pusat kegiatan belajar masyarakat, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga
kursus dan pelatihan (termasuk balai latihan kerja)
- Tidak menghimbau anak yang
tidak bersekolah untuk bersekolah.
Program
Indonesia Pintar
- Menghimbau sekolah untuk
menerima kembali anak yang tidak bersekolah
- Hanya mencakup peserta didik
yang sekarang di sekolah
- Mencakup anak usia sekolah yang
(1) tidak melanjutkan sekolah, (2) putus sekolah, dan (3) anak
penyandang masalah kesejahteraan sosial
DOWNLOAD <<< TUTORIAL APLIKASI VERIVIKASI INDONESIA PINTAR (MENDEKBUD)
Besaran
Dana BSM/PIP
[Lihat Perbedaan BSM Dan PIP]
Besaran dana BSM/PIP 2015 adalah sebesar Rp. 11.099.032.750.000,- dengan sasaran sebanyak 17.920.270 siswa.
Dana PIP diberikan per siswa dari masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut:
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD):
a. Siswa Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 450.000,-;
b. Siswa Kelas VI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
c. Siswa Kelas I Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
a. Siswa Kelas VII dan VIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 750.000,-;
b. Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
c. Siswa Kelas VII Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA):
a. Siswa Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
b. Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
c. Siswa Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun
1) Siswa SMK Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2) Siswa SMK Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3) Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
b. Program 4 tahun
1) Siswa SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2) Siswa SMK Kelas XIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3) Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-
Besaran dana BSM/PIP 2015 adalah sebesar Rp. 11.099.032.750.000,- dengan sasaran sebanyak 17.920.270 siswa.
Dana PIP diberikan per siswa dari masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut:
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD):
a. Siswa Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 450.000,-;
b. Siswa Kelas VI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
c. Siswa Kelas I Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
a. Siswa Kelas VII dan VIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 750.000,-;
b. Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
c. Siswa Kelas VII Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA):
a. Siswa Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
b. Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
c. Siswa Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun
1) Siswa SMK Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2) Siswa SMK Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3) Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
b. Program 4 tahun
1) Siswa SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2) Siswa SMK Kelas XIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3) Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-
Program
Keluarga Harapan (PKH)
Apa itu PKH ?
Program Keluarga Harapan
(PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga
Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah
ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.
Tujuan PKH
adalah mengurangi angka kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan
antar-generasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah
perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan.26
Jan 2016
PKH adalah
program penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada Rumah
Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Tujuan
adalah agar dapat membantu masyarakat sangat miskin dalam jangka pendek, selain
itu PKH merupakan investasi sumber daya manusia agar generasi berikutnya dapat
keluar dari perangkap kemiskinan
Manfaat
Bantuan
Bantuan yang
diberikan kepada RTSM yang mengikuti program ini adalah uang tunai sesuai
ketentuan yang berlaku. Bantuan tersebut menjadi insentif bagi RTSM untuk
mengakses layanan pendidikan dan kesehatan. jadi kesehatan ibu dan anak dapat
dijaga dengan baik sehingga sehat dapat terwujud serta terpenuhinya pendidikan
dasar bagi anak.
Siapa yang
berhak Menerima PKH ?
PKH hanya
diberikan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) jika pada saat registrasi
memenuhi ketentuan :
1. Memiliki
anak usia 6-15 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi belum menyelesaikan
pendidikan dasar;
2. Memiliki
anak usia 0-6 tahun;
3. Terdapat
ibu yang sedang hamil.
Penerima
bantuan adalah ibu atau wanita pengurus anak dalam RTSM
Peran
Pendamping
Setiap RTSM
yang mengikuti PKH akan mendapatkan pendampingan, tugas seorang pendamping
adalah memberikan informasi dan penjelasan kepada peserta PKH tentang prosedur
yang harus dilalui.
Pendamping
menjelaskan tentang ketentuan dan persyaratan program agar bantuan yang
diterima tidak dihentikan.
Tabel Besaran Bantuan Dana PKH
Secara lengkap filenya pada di link di sampin ini >>> DOWNLOAD
Diambil dari berbagai sumber diantaranya yaitu :
www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-bantuan-siswa-miskin-bsm/
www.sumberbeasiswa.com › Beasiswa › BSM
pip.kemdikbud.go.id:8080/sipintar/
pipsmk.ditpsmk.net/
pkh.kemsos.go.id/
rekrutmen.pkh.kemsos.go.id/
Demikian yang dapat diposting kali ini, dan hanyalah sekedar berbagi pengetahuan saja mudah-mudahan ada manfaatnya. Amin
Salam pendidikan.
0 Response to "PROGRAM PENDIDIKAN ANTARA BSM PIP DAN PKH"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung