Sedikit gambaran mengenai test/ulangan
Permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang
penilaian, bahwa yang disebut ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan
penentuan keberhasilan belajar peserta didik.
Pelaksanaan penilaian/ulangan ada yang
menjadi kewenangan pendidik, dibawah koordinasi tingkat satuan pendidikan, dan
ada penilaian yang dilakukan oleh pemerintah. Penilaian yang menjadi kewenangan
pendidik adalah ulangan harian yaitu kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan KD,
Tema-tema tertentu. Sedangkan penilaian yang dilakukan pendidik di bawah
koordinasi satuan pendidikan adalah ulangan tengah semester (UTS), Ulangan
Akhir Semester (UAS), dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK).
Ulangan Tengah Temester (UTS) adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada
periode tersebut. Sedangkan UAS adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester
tersebut. Sementara yang disebut UKK adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem
paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada
semester tersebut.
Adapun tujuan dan fungsi diadakannya UTS
diantaranya adalah :
Tujuan dan Fungsi Penilaian Hasil Belajar
1. Tujuan Penilaian
Hasil Belajar
a. Tujuan
Umum :
1) Menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
2) Memperbaiki
proses pembelajaran;
3) Sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar
siswa.
b. Tujuan Khusus
:
1) Mengetahui kemajuan dan hasil belajar siswa;
2) Mendiagnosis
kesulitan belajar;
3) Memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar
mengajar;
4) Penentuan
kenaikan kelas;
5) Memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan
memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.
2. Fungsi Penilaian
Hasil Belajar
Fungsi penilaian
hasil belajar sebagai berikut.
a. Bahan pertimbangan dalam menentukan
kenaikan kelas.
b. Umpan balik dalam perbaikan proses
belajar mengajar.
c. Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d. Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.
Sebagai pelengkap administrasi dalam pelaksanaan
UTS dan bisa diedit sesuai dengan keadaan masing-masing sekolah. Kami sajikan
Proposal UTS yang isinya meliputi : 1) SK Panitia, 2) Anggaran biaya, 3)
Jadwal, 4) Kartu Peserta dan Nomor Meja. Dan apabila ada yang masih kurang
silahkan tambah kembali.
Secara utuh kelengkapan administrasi khusus
Ulangan Tengah Semester (UTS) I silahkan download/unduh di >>> SINI
Semoga bermanfaat. Amin
0 Response to "CONTOH PROPOSAL UTS, UAS, UKK, US, UN DAN KELENGKAPAN LAINNYA"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung