Kepolisian Negara Republik Indonesia (PolrI) bersama
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menadatangani Memorandum of
Understanding (MoU) untuk mengatur mekanisme penanganan perkara dan pengamanan
terhadap profesi guru.
MoU
dengan nomor B/53/XII/2012 dan 1003/UM/PB/XX/2012 sudah mulai disosialisasikan
oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud) kepada para guru di Kutai Timur
(Kutim), tepatnya di Sangatta Kaltim, dengan melibatkan para pihak
terkait.
Dalam
MoU tersebut menjelaskan latar belakang dilakukannya kerjasama. Yakni tentang
perlindungan hukum dan keamanan bagi guru dalam menjalankan profesinya.
“Dalam
MoU tersebut memuat batasan-batasan guru untuk mencegah tindak kekerasan
terhadap siswa, penyamaan persepsi tentang istilah dalam pedoman kerja berikut
penerapannya,” sebut Kadisdikbud Kutim, Iman Hidayat.
Kerjasama
antara Polri dan PGRI ini bertujuan untuk merumuskan pedoman kerja yang
memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum dan keamanan bagi profesi guru
serta perlindungan atas hak kekayaan intelektual guru.
Penandatanganan
nota kesepahaman tersebut juga dilatarbelakangi maraknya pemberitaan tindak
kekerasan guru terhadap siswa yang dilaporkan ke kepolisian. Persoalan
tersebutmerpakan akumulasi dari kurangnya komunikasi antara orang tua dengan
anak, orang tua dengan guru, guru dengan peserta didik.
MoU
yang diimplementasikan dalam bentuk pedoman kerja tersebut mengatur
penggolongan perbuatan guru meliputi perbuatan yang tidak disengaja, disengaja,
yang rawan menimbulkan tindak pidana.
Perbuatan
guru dengan niat melakukan tindak pidana serta perbuatan tidak disengaja yang
menimbulkan tindak pidana.
Perbuatan guru yang tidak disengaja, yang dapat
mengakibatkan timbulnya perbuatan tindak pidana menurut kesalahpahaman atau
salah pengertian dari peserta didik atau orang tua wali murid pada saat
melaksanakan tugas, misalnya guru tidak menanyakan kesiapan kesehatan, kondisi
fisik dan psikis kepada peserta didik sebelm memulai proses pembelajaran.
Hal
tersebut tidak merupakan kesalahan guru, karena kesiapan proses belajar adalah
tanggungjawab orang tua wali murid dan peserta didik.
Berikutnya
guru tidak sengaja menyentuh bagian badan peserta didik yang dianggap pelecehan
seksual pada saat serangkaian kegiatan proses pembelajaran.
“Pedoman
kerja itu juga mencantumkan kedudukan, tugas dan kewenangan Polri, PGRI, DKG
(Dewan Kehormatan Guru) serta lembaga bantuan hukum. Tata cara atau mekanisme
penyelesaian pelanggaran guru dan murid serta kode etik guru,” jelas
Iman.
Dalam
poin-poin dalam pedoman penyelesaian pelanggaran peraturan yang dilakukan
peserta didik , guru dapat memberikan sanksi kepada peserta didik sesuai dengan
tingkat pelanggarannya. Baik melanggar norma agama, norma kesusilaan dan
kesopanan. Termasuk di dalamnya berupa peraturan tertulis maupun yang tidak,
ditetapkan oleh sekolah.
Namun
guru juga diwajibkan melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan
perundang-perundangan yang berkaitan dengan profesi guru.
Sumber : http://www.jpnn.com/
Berikut isi MoU atau Nota Kesepahaman atau pedoman
kerja antara PGRI dan POLRI selengkapnya bisa diunduh pada link di bawah ini.
Sumber :www.pgri.or.id/
Demikian yang dapat dishare kali ini. Semoga bermanfaat. Amiiin
0 Response to "Download Gratis MoU PGRI dengan POLRI"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung