Peserta Diklat Operator Sekolah Kab. Garut
Operator Sekolah
merupakan kunci utama dari semua data yang berada dalam ruang lingkup sekolah.
Beban Operator Sekolah begitu berat karena bertanggung jawab atas semua data
dalam Dapodik yang meliputi penerimaan jumlah Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS), Tunjangan Sertifikasi Guru, Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program Keluarga
Harapan (PKH), Program IndonesiaPintar (PIP), dll. Maka dari itu Operator
Sekolah dituntut agar selalu aktif dalam mendapatkan informasi baik secara
online maupun offline.
Kaitannya dengan
Tahun Ajaran Baru 2016/2017 bersamaan dengan launching Dapodikdas Versi baru, maka
perlu adanya koordinasi dengan Panitia Penerimaan Siswa Baru agar persyaratan
calon siswa baru harus lengkap. Hal ini bertujuan untuk membantu Operator
Sekolah dalam proses penginputan data siswa ke dalam Aplikasi Dapodik.
Berikut ini beberapa hal yang perlu
diperhatikan oleh Operator Sekolah dalam menyikapi Tahun Ajaran Baru 2016/2017.
A. Untuk Peserta Didik (Terutama
Siswa Baru)
- Informasikan kepada kepala sekolah dan panitia PPDB masing-masing sekolah, supaya calon peserta didik agar melengkapi berkas pendaftaran dengan melampirkan salinan atau fotocopy berkas individu PD yang jelas. Berkas yang dikumpulkan berupa :
a. Foto copy
Ijazah ;
b. Foto copy
Surat kenal lahir/akta kelahiran ;
c. Foto copy
Kartu Keluarga (KK) ;
d. Foto copy
KTP orang tua,dan
e. Foto copy
Kartu PKH, KPS, KIP, dan sejenisnya.
surat keteangan
lainnya yang dianggap perlu, supaya ketika melakukan pengelolaan data
Peserta Didik baru dengan Aplikasi dapodik dan Verval PD, maka operator sekolah
tidak begitu mengalami kesulitan dalam input data.
- Pastikan bahwa Peserta Didik yang telah lulus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional yang valid dengan maksud tidak menyulitkan operator di jenjang berikutnya.
B. Untuk
Format Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
1. Foto copy SK CPNS
2. Foto copy SK PNS
3. Foto copy SK Pengangkatan Pertama
Jadi Guru (bila pernah mengajar di sekolah lain)
4. Foto copy KTP
5. Foto copy Akta Kelahiran
6. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
7. Foto copy Sertifikat Sertifikasi Pendidik
(yang sudah sertifikasi)
8. Foto copy IjaZah SD sampai dengan
terakhir
9. Foto copy SK KGB (dari awal
sampai dengan akhir)
10. Foto copy SK Kenaikan Pangkat
C. Untuk
Format PTK Non PNS
1. Foto copy SK Pengangkatan Pertama
sampai dengan Akhir
2. Foto copy KTP
3. Foto copy Akta Kelahiran
4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
5. Foto copy IjaZah SD sampai dengan
tarakhir
6. Foto copy infasing (buat PTK Non
PNS)
Hal-hal lain yang harus diperhatikan oleh Operator
diantaranya adalah sebagai berikut :
Bersihkan
segera perangkat komputer (PC/Laptop) operator sekolah, baik dari virus
komputer maupun cache memory, Temporary files, serta Spammers, Trojan dan
lainnya.
- Siapkan Surat tugas operator sekolah yang terbaru sebagai syarat untuk updating surat penugasan OPS.
- Jika operator sekolah bertugas sebagai pengganti operator lama, maka lakukan Registrasi baru agar data operator di PDSP tetap terbarukan
- Bisa membentuk kelompok kerja operator ditingkat kecamatan supaya bisa saling membantu dan berbagi informasi terkait pekerjaan langsung atau berkaitan dengan Dapodik dan Verval
Hasil rapat operator sekolah, Jum'at, 28 Juli 2017
0 Response to "Tugas Operator Sekolah Tahun Ajaran Baru 2016/2017"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung