Kwarran Cibalong dalam Kegiatan Kemping 12, 13, 14 Agustus dalam menyambut HUT Pramuka ke-54 Tahun 2015 yang diikuti 1011 peserta se Kecamatan Cibalong Garut.
Tema HUT Pramuka ke-54 Tahun 2015
Pengertian
Ekstrakurikuler
adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar
kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat
mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar
bidang akademik.
Pendidikan
Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak
mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan bagi
siswa di Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan (SMK/MAK).
Gerakan
Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam
pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak
ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstra-kurikuler merupakan perangkat
operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan
dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang
berbeda; seperti perbedaan rasa akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan
kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta
didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama
dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan
ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Ekstrakurikuler
adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar
kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat
mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar
bidang akademik. Ekstrakurikuler Wajib merupakan program ekstrakurikuler yang
harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi Peserta Didik dengan
kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan
Ekstrakurikuler tersebut. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh
pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
Pramuka
adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta
mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Kepramukaan adalah proses
pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam
bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang
dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti
luhur (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Pendidikan Kepramukaan adalah proses
pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui
penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
Gugus Depan
(Gudep) adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara
pendidikan kepramukaan. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan
Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah. Majelis
Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi
Gerakan Pramuka. Pembina Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka.
Pem-bina bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan
kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep. Model Blok adalah pola kegiatan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang diselenggarakan pada awal tahun
ajaran baru. Model Aktualisasi adalah pola Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali. Kursus
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar yang kemudian disebut KMD adalah kursus
yang diselenggarakan bagi anggota dewasa dan Pramuka Pandega yang akan membina
anggota muda di gugus depan. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan yang
kemudian disebut KML adalah jenjang pendidikan tertinggi bagi Pembina Pramuka
sebagai lanjutan dari KMD. Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan Pramuka rentang
usia 7 sampai 10 tahun. Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka
rentang usia 11 sampai 15 tahun. Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan Pramuka
rentang usia 16 sampai 20 tahun.
Barung
adalah kelompok teman sebaya usia antara 7 – 10 tahun yang disebut Pramuka
Siaga (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Regu adalah kelompok belajar interaktif
teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang (SK.
Kwarnas No. 231 Thn 20017). Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman
sebaya usia antara 16 – 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak (SK. Kwarnas No.
231 Thn 20017). Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga
yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina perindukan (SK. Kwarnas No.
231 Thn 20017). Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang
yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn
20017). Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang
menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan
(SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Racana adalah satuan gerak untuk golongan
Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping
Pembina Racana (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Karang Pamitran adalah
pertemuan Pembina Pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaaan dan
persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinannya
(SK. Kwarnas No. 056 Tahun 1982). Intramural kegiatan dilaksanakan didalam
lingkungan sekolah. Ekstramural kegiatan dilaksanakan diluar lingkungan
sekolah.
Dasar Hukum
Dasar hukum Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib diikuti Seluruh Siswa ditingkat Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK;
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka; dan
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 056 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran.
Pendidikan
Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi :
1. Model Blok,
2. Model
Aktualisasi, dan
3. Model Reguler.
1. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk
perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
2. Model
Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan
keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan
secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
3. Model Reguler
merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di
Gugus depan.
Uraian/Penjelas Model
Secara
programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam
Model sebagai berikut.
Model Blok
memiliki karakteristik sebagai berikut :
- Diikuti oleh seluruh siswa.
- Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
- Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
- Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam.
- Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
- Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
Model
Aktualisasi
- Diikuti oleh seluruh siswa.
- Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
- Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
Model Reguler
- Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
- Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.
Isi Pendidikan Kepramukaan
Pendidikan
Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan.
Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan
keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik. Upacara
meliputi upacara pembukaan dan penutupan. Keterampilan Kepramukaan dilaksanakan
sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan
sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Metode dan teknik
dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan
kemampuan fisik dan mental peserta didik.
Penilaian Kepramukaan
Penilaian
dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan penilaian yang
bersifat otentik mencakup penilaian sikap dan keterampilan. Penilaian sikap
dilakukan dengan menggunakan penilaian berdasarkan pengamatan, penilaian diri,
dan penilaian teman sebaya. Penilaian keterampilan dilakukan dengan menggunakan
penilaian unjuk kerja. Penilaian sikap dan keterampilan menggunakan jurnal
pendidik dan portofolio.
Pengelola
Pengelolaan
Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan
dasar dan menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana
pembina pramuka. Pembina Pramuka adalah Guru kelas/Guru mata pelajaran yang
telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar atau Pembina
Pramuka yang bukan guru kelas/guru mata pelajaran. Guru kelas/guru mata
pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung
sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak
2 jam pelajaran per minggu.
Fungsi dan Tujuan
Pendidikan
Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah. Secara konstitusional, pendidikan nasional:berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional).
Dalam
Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan
merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai
wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan
keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan
pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian
pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan
Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning)
melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan
pendidikan.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan-kegiatan melalui di lingkungan
sekolah (intramural) dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat
proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan
nilai dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting.
Melalui pendidikan kepramukaan akan timbul rasa memiliki, saling tolong
menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam. Karenanya Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan
ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan.
Koherensi
proses pembelajaran yang memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler,
didasarkan pada dua alasan dalam menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib. Pertama, dasar legalitasnya jelas yaitu Undang-Undang
(UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Kedua, pendidikan kepramukaan
mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan, kebudayaan,
kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. Dari
sisi legalitas pendidikan kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat
nasional, hal itu tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Dalam
Kurikulum 2013, kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib
pada pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) dan pendidikan menengah (SMA/MA dan
SMK/MAK). Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir
Cabang. Oleh karena itu Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
merupakan program kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik,
terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk
mengikutinya. Untuk itu maka ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, sebagai rujukan normatif dan
programatik semua unsur pemangku kepentingan pada tingkat nasional, provinsi,
kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Desain Induk Pendidikan Kepramukaan Ekstrakurikuler Wajib
Desain Induk
Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib Secara konseptual dan
programatik, Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dapat
digambarkan sebagai berikut:
Desain Ekstrakurikuler Wajib Bagi Seluruh Siswa
1.
Lokus
normatif Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam Kurikulum
2013, berada pada irisan konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang No. 20
tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun
2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, irisan tersebut
menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi
dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat
terhadap penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan
keterampilan/kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks
nilai dan moral Pancasila. Secara programatik penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dalam konteks implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan Desain Induk
Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib sebagai berikut.
2.
Desain
Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam konteks
Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian
pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah
keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan
sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling
interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing.)
Demikianlah artikel yang dapat sajikan. Mudah-mudahan bermanfaat
0 Response to "EKSTRA KURIKULER WAJIB BAGI SELURUH SISWA"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung