Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan disuatu sekolah yang sangat berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut. Kualitas pendidikan disuatu sekolah ini sangat ditentukan oleh atau melalui proses pembelajaran yang dilakukan guru ketika memberikan atau mengelola pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik baik dalam ruangan maupun di luar kelas.
Agar guru dalam melakukan pembelajarannya berkualitas diperlukan peran kepala sekolah sebagai instrusional sangat penting. Seorang kepala sekolah yang profesional bisa menggerakan guru agar mau dan mampu melakukan pembelajaran yang berkualitas.
Menyadari akan pentingnya peran kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional, pemerintah mengeluarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Amanat Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 yaitu (1) penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, dimulai dari proses lamaran oleh seorang guru, rekrutmen, seleksi, program penyiapan kepala sekolah/madrasah, proses perolehan sertifikat kepala sekolah/madrasah, serta diakhiri dengan uji akseptabilitas; (2) proese pengkatan kepala sekolah/madrasah; (3) masa tugas/priodisasi; (4) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB); (5) penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah atau sering disebut performance appraisal (PA); (6) mutasi dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah/madrasah.
Keenam hal tersebut satu sama lain saling keterkaitan, tidak bisa terpisahkan. Untuk menghasilkan kepala sekolah yang kompeten harus dimulai dengan rekrutmen yang baik (sesuai dengan mekaisme yang telah ditetapkan). Pembinaan, pengembangan, dan mutasi atau pemberhentian hanya merupakan tahap selanjutnya setelah mendapatkan kepala sekolah hasil rekrutmen yang baik. Sepanjang rekrutmennya tidak mengindahkan mekanisme yang telah ditetapkan, maka hasinya calon kepala sekolah yang tidak kompeten.
Menurut ukuran penulis yang pernah melaksanakan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 ini cukup ideal, sehingga kepala sekolah di masa yang akan datang akan lebih jauh berkompeten dari pada yang sekarang. Sudah tentu kalau aturan mainnya dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak. Jika tidak, tidak akan berpengaruh apa-apa. Sebagus apapun peraturan yang ada apabila tidak dilaksanakan dengan baik dan tidak amanah maka hasilnya pun akan menjadikan kepala sekolah yang tidak berkompeten. Akibatnya fatal, kualitas pendidikan yang kita harapkan hanya menjadi impian semata, dan kualitas/mutu pendidikan yang diharapkan tidak akan pernah terwujud.
Menurut penulis juga Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, idalnya tetap harus diterapkan kepada kepala sekolah yang baru direkrut. Paling tidak diterapkan kepada kepala sekolah yang direkrut tahun 2010, itupun rekrutmennya harus berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, namun harus dibarengi dengan penilaian kinerja yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Lembaga Pengembangan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia yang terdapat di Solo Jawa Tengah.
Adapun bagi kepala sekolah yang masih menjabat (kepala sekolah dalam jabatan) diatur tersendiri oleh peraturan menteri. Hal ini karena kepala sekolah proses rekrutmennya tidak berdasarkan pada Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Selain itu khusus di Kecamatan Cibalong dan umumnya Kabupaten Garut kepala sekolah dalam jabatan sampai saat ini belum dinilai kinerjanya. Oleh karena itu Dinas Pendidikan Kabupaten Garut termasuk di lingkungan UPTD. Pendidikan Kecamatan Cibalong kesulitan untuk memetakannya. Akibatnya, rotasi dan mutasipun yang selama ini dilakukan tidak jelas parameternya.
referensi : Membangun Guru yang Melek Menulis (Dr. Budi Suhardiman, M.Pd) 73-74.
0 Response to "Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung