Jenjang pangkat guru yang berstatus PNS



Jenjang pangkat guru yang berstatus PNS
Jenjang pangkat guru yang berstatus PNS sebagaimana Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya adalah dimulai dari Pengatur Muda dengan golongan ruang II/a atau disebut Guru Pratama untuk sebutan berdasarkan ”jenjang jabatan”. Dan, guru dapat menduduki pangkat paling tinggi Pembina Utama dengan golongan ruang IV/e atau jabatan Guru Utama.
Berikut daftar lengkap ”jenjang pangkat” dan ”jenjang jabatan” menurut golongan ruang.
No
Gol/ru
Jenjang Pangkat
Jenjang Jabatan
1.2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
II/aII/b
II/c
II/d
III/a
III/b
III/c
III/d
IV/a
IV/b
IV/c
IV/d
IV/e
Pengatur Muda/Pengatur Muda Tk.I
Pengatur
Pengatur Tk.I
Penata Muda
Penata Muda Tk.I
Penata
Penata Tk.I
Pembina
Pembina Tk.I
Pembina Utama Muda
Pembina Utama Madya
Pembina Utama
Guru Pratama/Guru Pratama Tk.I
Guru Muda
Guru Muda Tk.I
Guru Madya
Guru Madya Tk.I
Guru Dewasa
Guru Dewasa Tk.I
Guru Pembina
Guru Pembina Tk.I
Guru Utama Muda
Guru Utama Madya
Guru Utama

Secara utuhnya bisa didownload >>> DISINI

Semoga bermanfaat. Amin

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "Jenjang pangkat guru yang berstatus PNS"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung