Breaking News DPR Setuju Revisi UU ASN, Seluruh Honorer K2 Dipastikan Diangkat Jadi PNS

Breaking News DPR Setuju Revisi UU ASN, Seluruh Honorer K2 Dipastikan Diangkat Jadi PNS-Selamat pagi bapak ddan ibu guru salam sejahtera dan salam Library Guru !!!
Wakil Ketua Koordinator Forum Honorer K2 Wilayah Jawa Timur, Misbahul Munir mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui revisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
foto Misbahul Munir Tentang Revisi ASN
"Salah satu pasal yang akan direvisi dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, itu yakni memasukkan pengaturan pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS)," katanya di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (21/12).
Ia mengemukakan, kendati belum diputuskan dalam rapat paripurna, tapi prosesnya terus berjalan dan honorer K2 saat ini tidak perlu khawatir lagi karena perubahan pasal tersebut telah disetujui 10 Fraksi di DPR RI dan selanjutnya menunggu hasil rapat paripurna.
Undang Undang ASN, katanya, mengabaikan keberadaan honorer K2 yang telah mengabdi puluhan tahun. Karena salah satu pasal dalam undang-undang tersebut menyebutkan batasan usia bagi CPNS, sedangkan tenaga honorer K2 usianya banyak yang tidak memenuhi syarat.
"Upaya untuk memperjuangkan tenaga honorer kategori dua alhamdulillah telah menemui titik terang, rencananya rapat paripurna revisi UU ASN dilaksanakan pada 15 Desember namun diundur karena sesuatu hal akan dilaksanakan pada pertengahan Januari 2017," katanya.
Ia menjelaskan bahwa usia tenaga honorer K2 yang ada saat banyak diatas 35 tahun atau tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, sedangkan pengabdiannya puluhan tahun.
Menurutnya, revisi tersebut diharapkan membuka peluang bagi honorer K2 untuk diangkat sebagai PNS tanpa melalui tes atau cukup dengan verifikasi data karena sudah mengabdi puluhan tahun. 
"Setelah sah menjadi RUU Inisiatif DPR selanjutnya akan dibahas dengan pemerintah dalam hal ini pada kementrian terkait. Dan nantinya tinggal itikad baik dalam pembahasan bersama pemerintah," ucapnya. 
Ia menambahkan, Sedikitnya ada 10 ribu lebih tenaga honorer K2 di Jawa Timur, dan ada sekitar 440 ribu tenaga honorer K2 di Indonesia dari semua instansi.
sumber langsung : http://www.publicapos.com dan dilansir dari http://www.infopgri.tk
Tambahan tentang UU ASN :
Beberapa Hal yang Perlu Dicermati dari UU ASN:
  • ASN terdiri dari Profesi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • Penyelenggaraan ASN berdasarkan ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR,DAN KODE ETIK
  • ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat bangsa
  • Jabatan ASN terdiri dari: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Eksekutif
  • Jabatan Fungsional akan diperbanyak, dan Jabatan Struktural akan dipersempit
  • ASN ( PNS dan PPPK) memiliki hak dan kewajiban
  • Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Presiden mendelegasikan sebagian tugas tersebut kepada: Kementerian terkait, Komite ASN, LAN, dan BKN.
Download >>> Permenpan Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pencabutan dan Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Dari PELAMAR UMUM.
Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua, salam Library Guru

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "Breaking News DPR Setuju Revisi UU ASN, Seluruh Honorer K2 Dipastikan Diangkat Jadi PNS"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung